Perspektifmaluku.com – Sejumlah nasabah mewakili ratusan orang yang menjadi korban investasi bodong EDCCash menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada Senin (21/10/2024).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena PN. Bekasi tak kunjung menjalankan Eksekusi lanjutan Dana Ratusan Miliar milik korban EDCCash.
Salah satu nasabah EDCCash Kang Iwan mengaku, kehadirannya dalam aksi unjuk rasa ini, untuk meminta PN Bekasi melaksanakan putusan banding yang dimenangkan oleh para korban.
“Saya ikut aksi ini karena samapai skarang tidak tidak ada kejelasan dari PN. Bekasi. Semoga hak hak kami dapat dikembalikan,” Harap Iwan.
Iwan menjelaskan, salah satu kawannya yang ikut berinvestasi mengalami kelumpuhan karena memikirkan nasib uang ratusan juta rupiah yang tak kunjung jelas.
“Bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena hingga saat ini uang mereka tidak pernah kembali, belum direalisasi oleh PN. Bekasi,” katanya.
Massa aksi yang mengenakan kaos putih tersebut, berkumpul di kantor PN. Bekasi dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan, mereka meminta agar hak-hak mereka bisa di kembalikan.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Egy Bastyan Hermawan SH, meminta: agar aset Abdurahman Yusuf yang digunakan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara TPPU, dikembalikan kepada korban yang memiliki putusan kerugian dan terdapat penetapan sita eksekusinya.
Egy juga mendesak PN. Bekasi harus melaksanakan putusan banding yang sudah dimenangkan para korban, agar segera terealisasi.