Example floating
Example floating
Hukum

Tak Usut Laporan Warga, Kapolres Maluku Tengah Diminta Evaluasi Kapolsek Tehoru

×

Tak Usut Laporan Warga, Kapolres Maluku Tengah Diminta Evaluasi Kapolsek Tehoru

Share this article

Perspektifmaluku – Kapolres Maluku Tengah AKBP. Hendri MK, SIK, MH, diminta untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Kecamatan Tehoru IPTU. Anthon Kolauw dan Jajarannya karena diduga tidak menindak lebih lanjut laporan masyarakat Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.

Pasalnya sudah hampir satu bulan empat warga Negeri Yaputih masing-masing Soe Hatapayo, Idigam Walalayo, Hasan Hayoto dan Fazri Tehuayo melaporkan Kepala Pemerintahan dan Saniri Negeri Piliana Kecamatan Tehoru atas dugaan tindak pidana Penyerobotan lahan, Pengrusakan Tanaman dan Pengancaman pada Polsek Tehoru tanggal 13 Agustus 2024. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum juga diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang sadar akan hukum, kami telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut secara resmi di Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Tehoru, upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari gesekan masyarakat antara ke dua Negeri, dengan harapan laporan ini secepatnya diproses, namun sampai saat ini belum ada panggilan kepada pihak-pihak terkait,” Ungkap Hatapayo pada Media ini Selasa 3 September 2024.

Langkah hukum yang diambil dengan bergerak cepat melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian karena apa yang dilakukan oleh masyarakat Piliana tersebut mendapatkan tanggapan serius dari masyarakat Negeri Yaputih.

“Masyarakat Negeri Yaputih khsusnya para pemilik lahan merespons ini secara serius penuh emosional. Kami perlu mengingatkan pihak Polsek Tehoru bahwa ke dua Negeri ini pernah terlibat konflik masa lalu, jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab masuk untuk memanaskan-manasi situasi hingga terjadi konflik lagi, karena yang akan menjadi korban adalah masyarakat, dan sangat mengganggu Kamtibnas di Kawasan Tehoru-Telutih,” Jelasnya.

Dikatakan Hatapayo, yang harus sama-sama kita ingat adalah peristiwa ini terjadi jelang Pilkada serentak yang akan dihelat pada November 2024 mendatang. Publik paham betapa garangnya dinamika berpolitik di Maluku dan khususnya di Maluku Tengah, semua situasi dan kondisi dengan mudah dapat diciptakan oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi memuluskan kepentingan politiknya.

Nah, kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Piliana, terhadap lahan-lahan milik masyarakat Negeri Yaputih yang diikuti dengan pengerusakan dan pengancaman ini tidak menutup kemungkinan keadaan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bermoral demi kepentingan politik semata.

“Segala upaya harus kita lakukan demi menjaga tatanan hidup orang sudara agar tetap harmonis. Termasuk memastikan supremasi hukum sebagai acuan dalam segala hal, termasuk dalam mengatasi permasalahan sosial. Kita perlu memastikan bahwa akses untuk mendapatkan perlindungan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan aturan main.” Ungkap Hatapayo.

Harus Ada Kepastian Hukum

Demikian menurut hemat kami, jika laporan itu tidak dapat diproses pihak kepolisian harus memiliki alasan yang sah tentunya menurut hukum. Misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

Hal ini penting, sebab kaitannya dengan Pasal 12 Perpolri 7/2022 menerangkan: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi mencakup tugas, fungsi dan kewenangan.

“Artinya laporan kami perlu ditindak lanjuti oleh Pihak Kepolisian, harus ada rangkaian Penyelidikan yakni pemeriksaan Pelapor, Saksi-saksi, terlapor dan pemeriksaan bukti-bukti terkait,” Katanya.

Masih dalam ketentuan pasal yang sama: Pihak kepolisian juga dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.

“Jelas kan, selain polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi cakupan tugas fungsi dan kewenangannya. Menurut hukum pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tehoru wajib memproses masalah yang telah dilaporkan oleh kami sebagai pelapor.” Jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *