Example floating
Example floating
Hukum

Resmi, Timsel KPU Maluku Zona Satu Dilaporkan Ke Polisi, Ini Penjelasannya

×

Resmi, Timsel KPU Maluku Zona Satu Dilaporkan Ke Polisi, Ini Penjelasannya

Share this article
Foto : Istimewa

Perspektifmaluku.com –  Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Maluku Perjuangan, secara resmi melaporkan Timsel KPU Mal uku Zona Satu ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Selasa 9 Januari 2024.

Laporan tersebut dilayangkan sebagai tanggapan atas dugaan pungutan pembohong (Pungli), yang dilakukan Timsel KPU Zona Maluku Satu saat tahapan seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029.

“Hari ini kita sudah masukan laporan ke Polresta Ambon dengan isi laporan dugaan Pungli oleh Timsel KPU Maluku Zona Satu, ” Direktur LABH Maluku Perjuangan, Muhamad Gurium melalui kuasa hukum, Moh. Irwan Mansur kepada media Awak.

Foto : Tanda Terima Laporan Dugaan Pungutan Liar

Laporan yang dialamatkan pada Timsel tesebut bukan tanpa asbab. Menurutnya, ada beberapa alasan yang menggerakkan LABH Maluku Perjuangan mengadukan Timsel KPU Zona Satu Maluku ke pihak yang berwajib antara lain:

Pertama, bahwa pada tanggal 26 November hingga 07 Desember Tahun 2023, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Zona Satu membuka pendaftaran sebagaimana Pengumuman Nomor: 01/TIMSELPROV.MALUKU1-GEL.XI.Pu/01/81/2023.

Kedua , bahwa Timsel Zona Satu sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) diatas meliputi Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan.

Ketiga , bahwa pasca pembukaan Timsel pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Maluku Zona Satu kemudian ditetapkan hasil administrasi penelitian pada tanggal 16 Desember s/d Tanggal 18 Desember Tahun 2023 dan dilanjutkan dengan seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi pada Tanggal 19 Desember s/d 28 Desember Tahun 2023.

Keempat , bahwa kemudian pada Tanggal 31 Desember 2023, Timsel mengumumkan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi sebagaimana Pengumuman Nomor : 14/TIMSELKABKOT.01.XI-Pu/03/81/2023.

Kelima , bahwa setelah pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi tersebut, muncullah berbagai bentuk dugaan persoalan diantaranya pengurangan dan penambahan nilai peserta seleksi oleh Timsel, dugaan Pungli atau dengan kata lain ada tips untuk mengamankan nilai peserta seleksi tertentu.

Keenam , bahwa dugaan Pungli sebagaimana di atas merupakan suatu pelanggaran pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 368 KUHPidana.

“Dari alasan tersebut, kami juga meminta Kapolresta segera memanggil dan memeriksa Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota timsel calon anggota KPU Provinsi Maluku Kategori Zona Satu Periode 2024-2029,” pintanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *