Perspektifmaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Maluku Tengah terancam dipolisikan.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Maluku Tengah, Fahri Zain Rengifuryaan. Senin (3/6/2024).
“Kita akan buat laporan polisi juga akan mengadukan oknum penyelenggara yang terlibat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia”, kata Fahri.
Alasannya kata dia, pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 menjadi momok yang menakutkan.
Pasalnya, ada indikasi pemalsuan dokumen pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dapil) Maluku Tengah 2 yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Maluku Tengah.
Faktanya, hal ini terungkap pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: Tribunambon