Perspektifmaluku.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) miskin inovasi dalam meramu informasi untuk dikonsumsi masyarakat luas. Padahal sebagai lembaga penyelenggara negara yang hidup serta dihidupi sepenuhnya dengan _anggaran publik_ baik bersumber dari APBN maupun APBD, pemerintah harusnya bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut dengan menyampaikannya kepada masyarakat atau publik.
Spontan saja diawal tulisan ini langsung saya sebut, Andi Chandra As’adudin Pejabat Bupati memperparah sisitem pengelolaan informasi publik yang ada di SBB. Memang sebelumnya, sistem keterbukaan informasi di kabupaten itu sudah parah. Tapi ini lebih parah.
Sengaja saya awali paragraf dalam tulisan ini sedikit mengiris. Karena terbayang sejumlah studi kasus meronta ronta dalam alam pikiran.
Masih kuat dalam ingatan, 2023 silam, pemerintah membawa kepemimpinan Andi Chandra memproyeksikan Pariwisata untuk memulai tahun baru saat itu. Bahkan dituangkan sebagai tema Hari Ulang Tahun ke-19, yakni Pariwisata Maju, Seram Bagian Barat Maju.
Entah apa yang ada dibenak Andi Chandra dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah selama ini. Mereka tidak aktif secara berkala menyampaikan informasi perihal kinerjanya terkait dengan semangat Majukan Kabupaten dari Sektor Pariwisata. Apalagi jika angka diberi pencapaian semangat tahun 2023 itu, maka pemerintah kabupaten SBB hanya mencapai tambang 100 dari 100 poin. Artinya nihil sama sekali.
Apa masalahnya?, masalahnya adalah apatisme para Pimpinan OPD dalam hal mengeksekusi konsep pimpinan yang lebih tinggi, yakni jabatan Bupati. Serta pula Pejabat Bupati juga tidak menjalankan fungsi kontrol ke bawahannya sebagaimana mestinya.
Harusnya dalam tatakelola pemerintahan yang sehat, seluruh instrumen berkewajiban menjadi bagian untuk mengendalikan pemerintahan yang ada. Namun, jika ruang-ruang sengaja disempitkan oleh pemerintah, maka masyarakat bisa apa kecuali “sapu dada.”
Peran Media Tekesan Dihilangkan
Saya berani menyampaikan hipotesis, peran media tidak menjadi satu hal yang perlu bagi pemerintah kabupaten SBB. Andi Chandra As’adudin sebagai pejabat kepala Daerah bahkan meremehkan fungsi media dalam mencapai target keberhasilan sisitem pemerintahan.
Tidak salah jika, makin kesini, kesuraman di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu makin menjadi jadi. Seharusnya, makin kesini (bertambah usia) bukannya harus makin terang, tapi sebaliknya, makin kesini, semakin tambah gelap kabupaten SBB.
Semangat memajukan SBB dari sektor pada tahun 2023 hanya sebatas slogan tanpa hasil. Toh kalaupun berhasil, disampaikan dimana ? Melalui media mana, atau melalui event apa ? Nyatanya Nihil Sama Sekali.
Padahal kita tahu sendiri, memajukan pariwisata itu harus Gencarkan melakukan promosi destinasi wisata yang menarik. Selain itu Meningkatkan iklan pariwisata berbasis digital.
Bagaimana mungkin hal ini bisa dilakukan jika pimpinan OPD terkait hanya menganggarkan 50 juta rupiah biaya publikasi media selama satu tahu.
50 juta itu dipersiapkan untuk memasang sistem informasi publik kabupaten Seram Bagian Barat dengan menggunakan instrumen media mainstream.
Suatu ketika, saya dengan penuh kesadaran bertanya kepada Pejabat Bupati melalu pesan instan WhtasApp.
Umumnya, pertanyaanya seperti ini,: Apakah bapak yang membijaki anggaran satu tahun kepada seluruh media yang beroperasi di SBB sebesar 50 juta ? Sehingga kerjasama satu tahun per media diharagai 1 Juta Rupiah ?
Beliau menjawab: Apakah yang memberi jawaban 1 juta tersebut menyatakan bahwa itu adalah _*KEBIJAKAN*_ Beta…?.
Saya tidak menjawab pertanyaan balik dari orang nomor satu yang sementara transit di kabupaten tersebut. Sebenarnya itu sudah mewakili jawaban. Analisa sederhananya, jabatan Bupati sendiri tidak tahu menahu perihal tersebut.
Kita selanjutnya, bagian elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk menjangkau publik, penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik oleh pimpinan. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik yang benar.
Informasi publik sendiri berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang. -Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Saya ingin menyampaikan begini; kewajiban pemerintah selaku badan publik harus sadar diri dan menjadikan informasi publik sebagai atensi ditengah perkembangan jaman berbasis teknologi.
Pemerintah tidak bisa sendiri melainkan wajib hukumnya melibatkan instrumen swasta dan pihak lain termasuk media arus utama yang paling utama.
Media menjadi bagian penting, ujung tombak pemerintah dalam menengahi, menjalankan, mengesekusi program-program untuk diketahui masyarakat secara luas.
Pada tahun 2024 ini, pemerintah kabupaten SBB merayakan ulang tahunnya ke 20. Setelah omong kosong pariwisata di tahun 2023, tahun ini, pemerintah SBB berbicara kebersamaan.
Tema Tahun 2024 Baku Kele Par SBB Damai
Apakah nasibnya akan sama pada tahun 2023, kita tunggu saja. Ini tentang komitmen dan integritas seorang jenderal aktif yang saat ini memimpin kabupaten Seram Bagian Barat.***