Perspektifmaluku.com – Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menggelar apel Patroli dalam rangka optimalisasi fungsi Pengawasan pada Pemilu 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu, Masohi Rabu 10 Januari 2024.
Apel patroli ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Satpol-PP Malteng, YPPM Maluku, Panwas Kota Masohi, serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) lima Kelurahan yang ada di Kecamatan Kota Masohi.
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Perspektifmaluku.com. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malteng Siti Nur Malawat menyampaikan, optimalisasi Pengawasan Pemilu ini, searah dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam UU 7 tahun 2017, PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, PKPU 20 Tahun 2023 dan Perlbawaslu 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan pemilu .
“Apel patroli Bawaslu Malteng ini bertujuan untuk menertibkan APK yang dipasang pada titik-titik yang dilarang, misalnya APK yang terikat di pohon, tiang listrik dan tiang IndiHome,” jelas Malawat.
Lanjut Malwat, patroli APK ini berlangsung di beberapa lokasi mulai dari jembatan patah, kelurahan Namaelo, kemudian berlanjut ke arah Lapas Masohi, dan berakhir di lapangan Nusantara Masohi.
“Ada 20 buah APK yang berhasil kami tertibkan, terdiri dari Baliho sebanyak dua buah, Spanduk satu buah, dan Bener 17 buah,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu Malteng telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam politik praktis.
“Laporan itu telah kami pelajari dan registrasi. Besok kami akan berkumpul bersama dengan Gakumdu Kota Ambon, untuk membahas laporan tersebut apakah dapat dilanjutkan sebagai pelanggaran pemilu atau pidana pemilu.” Tutup Malawat.